PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 …
