PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI...
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahatthands
