PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS...
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai seperlunya dengan persetujuan Menteri Keuangan.
