PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS...
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1959.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Pebruari 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1961. SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOH. ICHSAN
