PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 9
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 bertugas melaksanakan pelayanan
medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), unsur pelayanan medis
menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana pemberian pelayanan medis;
koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis;
pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan
keselamatan pasien di bidang pelayanan medis;
dan
- pemantauan dan evaluasi pelayanan medis.
(3) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan rawat jalan,
rawat inap, dan gawat darurat.
Bagian Keempat
Unsur Keperawatan
