PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 10
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan unsur organisasi
di bidang pelayanan keperawatan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah
Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala
bidang, atau manajer.
