PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 11
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 bertugas melaksanakan pelayanan
keperawatan.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), unsur keperawatan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana pemberian pelayanan
keperawatan;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan
keperawatan;
- pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan
keselamatan pasien di bidang keperawatan; dan
- pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Bagian Kelima
Unsur Penunjang Medis
