PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 12
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan unsur
organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala
bidang, atau manajer.
