PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 13
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 bertugas melaksanakan pelayanan
penunjang medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), unsur penunjang medis
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pemberian pelayanan
penunjang medis;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang
medis;
- pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan
keselamatan pasien di bidang pelayanan
penunjang medis;
pengelolaan rekam medis; dan
pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang
medis.
(3) Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan
penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
menetapkan lingkup pelayanan atau bidang yang
masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan
unsur pelayanan penunjang non medis.
Bagian Keenam
Unsur Administrasi Umum dan Keuangan
