PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 14
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e
merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan
administrasi umum dan keuangan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah
Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur …
(2) Unsur administrasi umum dan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
