PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 15
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas
melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas administrasi umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan
fungsi pengelolaan:
ketatausahaan;
kerumahtanggaan;
pelayanan hukum dan kemitraan;
pemasaran;
kehumasan;
pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
penelitian dan pengembangan;
sumber daya manusia; dan
pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam melaksanakan tugas keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum
dan keuangan menyelenggarakan fungsi:
perencanaan anggaran;
perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
akuntansi.
