PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 16
Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam
unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, huruf h, dan
huruf i dapat menjadi unsur tersendiri.
Bagian Ketujuh
Komite Medis
