PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 17
(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf f merupakan unsur organisasi yang
mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata
kelola klinis yang baik (good clinical governance).
(2) Komite Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala
Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
