PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 8
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan unsur
organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah
Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala
bidang, atau manajer.
