PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 7
(1) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan
kepala, direktur utama, atau direktur.
(2) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
(3) Dalam …
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kepala Rumah Sakit atau direktur
Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur
organisasi;
- penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah
Sakit sesuai dengan kewenangannya;
penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
dan
- evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
Bagian Ketiga
Unsur Pelayanan Medis
