Pasal 6
(1) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
unsur pelayanan medis;
unsur keperawatan;
unsur …
unsur penunjang medis;
unsur administrasi umum dan keuangan;
komite medis; dan
satuan pemeriksaan internal.
(2) Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah
Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa
direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja,
komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan
dan beban kerja Rumah Sakit.
(3) Unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
e dapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja,
dan/atau klasifikasi Rumah Sakit.
Bagian Kedua
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
