PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 5
Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam
lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit
lainnya.
