PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan
Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
- Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, dan
Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001
tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan
Rumah Sakit Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
