PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 25
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Organisasi Rumah Sakit yang saat ini ada, dinyatakan
masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
