PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
ttd.
Surat Indrijarso
