PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1), satuan pemeriksaan internal
menyelenggarakan fungsi:
- pemantauan …
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen
risiko di unit kerja rumah sakit;
- penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan,
dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan
prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta
administrasi umum dan keuangan;
- pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup
pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala
Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
- pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan
tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan
- pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan
pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan
operasional rumah sakit.
Bagian Kesembilan
Dewan Pengawas Rumah Sakit
