PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 23
Selain unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Rumah Sakit dapat
membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
