PERPRES
PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 21
(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur
organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan
audit kinerja internal rumah sakit.
(2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah
Sakit.
