Pasal 95
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
huruf d meliputi:
- arahan peraturan zonasi untuk jaringan tetap; dan
81 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- arahan peraturan zonasi untuk jaringan bergerak.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan tetap;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan tetap dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan tetap dan mengganggu fungsi jaringan tetap; dan
ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan
ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
