Pasal 94
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c
terdiri atas:
arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi;
arahan peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik; dan
arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa
80 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
minyak dan gas bumi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan
ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, dan kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.
