Pasal 83
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (3) dilakukan pada:
Zona L1, Zona L2, Zona L3, Zona B 1, Zona B2, Zona B3, Zona B4, Zona B5, Zona B6, dan Zona B7 yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi;
Zona L1, Zona L2, Zona L3, Zona Bi, Zona B2, Zona B3, Zona B4, Zona B5, Zona B6, dan Zona B7
69 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
yang berada pada daerah yang berpotensi dan/ atau pernah mengalami bencana alam banjir; dan
- Zona B7 dan Zona B8 yang berada pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari, merupakan kawasan rawan bencana alam gelombang pasang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
