PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 82
Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat
Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
