PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 80
(1) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung
lingkungan rendah, rawan intrusi air laut, dan rawan abrasi, dengan kesesuaian untuk budi daya penyangga Zona L2 yang merupakan sempadan pantai.
68 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya dikawasan pesisir;
kawasan peruntukan kegiatan budi daya perikanan skala regional;
kawasan peruntukan kegiatan transportasi laut;
kawasan peruntukan kegiatan pariwisata;dan/atau
kawasan peruntukan kegiatan riset dan pendidikan.
(3) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah pesisir pantai Utara
Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
