PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 79
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang mempunyai daya dukung lingkungan rendah dengan kesesuaian untuk budi daya sebagai penyangga zona L1.
(2) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kawasan hutan produksi; dan
kawasan peruntukan kegiatan pariwisata alam di sekitar Zona L1.
(3) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
Kecamatan
Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Sukamakmur pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Kecamatan Babelan, Kecamatan Cabangbungin, dan Kecamatan Muara Gembong pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
