Pasal 69
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
merupakan wilayah pesisir yang menjadi tempat hidup dan berkembangbiaknya (habitat) suatu jenis atau sumberdaya alam hayati yang khas, unik, langka dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis-jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian;
mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir yang masih asli dan/atau alami;
mempunyai luas wilayah pesisir yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis sumberdaya ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan
mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Suaka Margasatwa Muara Angke di Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Suaka Margasatwa di Pulau Rambut pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta;
Kawasan Konservasi di Pulau Damar Besar pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta;
Kawasan Konservasi di Pulau Kongsi Timur, Pulau Tikus, Pulau Gosong Gundul, Pulau Burung, Pulau Tengah dan Pulau Pari pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta;
Kawasan di Konservasi Pulau Tidung Kecil, Pulau Tidung Besar, Pulau Payung Kecil, dan Pulau Payung Besar pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta;
Taman Wisata Alam Angke Kapuk di sebagian wilayah Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta;
Cagar Alam di Pulau Bokor dan Cagar Alam di Pulau Lancang Kecil pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta;
59 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; dan
Kawasan konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
