Pasal 68
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
memiliki daya tank alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam.
(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
58 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Taman Wisata Alam Telaga Warna di sebagian wilayah Kecamatan Cisarua di Kabupaten Bogor dan sebagian wilayah Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat;
Taman Wisata Alam Jember di sebagian wilayah Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat;
Taman Wisata Alam Gunung Pancar di sebagian wilayah Kecamatan Babakan Madang pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Taman Wisata Alam Angke Kapuk di sebagian wilayah Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; dan
Kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Rumpin di sebagian wilayah Kecamatan Rumpin pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
