Pasal 110
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf d meliputi:
arahan peraturan zonasi kawasan cagar alam geologi berupa kawasan geopark dan kawasan karst; dan
arahan peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan air tanah terdiri atas:
arahan peraturan zonasi kawasan imbuhan air tanah; dan
arahan peraturan zonasi kawasan sempadan mata air.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar alam geologi berupa kawasan geopark dan kawasan karst
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
89 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam kawasan geopark dan kawasan karst;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam dan fungsi kawasan geopark dan kawasan karst; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan
sarana perlindungan kawasan keunikan bentang alam.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan imbuhan air tanah terutama pada daerah kelerengan lebih besar dari 40% (empat puluh persen);
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung;
penyediaan prasarana dari sarana minimum meliputi:
sarana perlindungan kawasan imbuhan air tanah; dan
penyediaan sumur resapan kolam retensi, situ, danau, embung, dan / atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
- Ketentuan lain meliputi penerapan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 2 terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan dan pelestarian air tanah.
