Pasal 109
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari, melakukan perusakan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
