Pasal 8
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
4 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Perencanaan Geopark dilakukan melalui penyusunan rencana induk Geopark oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumber daya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat;
penetapan tema Geopark;
penentuan batas atau deliniasi kawasan;
informasi mengenai status lahan mengacu rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif;
program pelestarian sosial budaya;
pengembangan destinasi pariwisata;
inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung;
penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;
pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan;
program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark nasional, regional, dan global;
pentahapan pembangunan;
rencana pembiayaan; dan
laporan secara berkala.
(3) Penyusunan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG's).
Bagian Keempat
Penetapan Status Geopark
