PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 9
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
Suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria:
telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity),
5 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
memiliki Pengelola Geopark; dan
memiliki rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
