PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 7
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam melakukan perencanaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan.
