PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 6
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi
menetapkan Warisan Geologi (Geoheritage).
(2) Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar
pengembangan Geopark.
Bagian Ketiga
Perencanaan Geopark
