PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 3
BAB 2 — ### MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.
3 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kesatu
Umum
