PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 4
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Geopark sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan
Pemangku Kepentingan.
(3) Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata.
