PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 25
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
