PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 26
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Januari 2019
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Januari 2019
Ttd.
12 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
13 / 13
Bagian Kesatu
Umum
8 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
