PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 24
BAB 8 — ### KETENTUAN LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengembangan Geopark diatur oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(2) Dalam menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan serta Komite Nasional Geopark Indonesia.
