PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 23
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan pengembangan Geopark bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
