PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 16
BAB 4 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati/ Wali Kota melaksanakan pembinaan dan
pengawasan dalam rangka pengembangan Geopark sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komite Nasional Geopark Indonesia membantu menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan
Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Geopark.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan
Pengembangan Geopark dan pemanfaatan pendanaan Geopark.
(4) Pembinaan dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan
penguatan jejaring Geopark.
(5) Pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark.
