PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 17
BAB 5 — ### KOMITE NASIONAL GEOPARK INDONESIA
(1) Pengembangan Geopark dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Pemangku Kepentingan untuk penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark.
(2) Dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
Komite Nasional Geopark Indonesia.
(3) Komite Nasional Geopark Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
