Pasal 15
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara lain:
penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite) dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hidup, sosial budaya, dan pariwisata;
pemanfaatan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) secara berkelanjutan;
pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan
7 / 13
www.hukumonline.com/pusatdata
Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
pelaksanaan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
pengembangan pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif;
pelestarian sosial budaya;
pengembangan destinasi pariwisata;
pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata;
penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;
pengembangan kelembagaan Geopark meliputi pengembangan sumber daya manusia, struktur pengelola, dan manajemen pengelolaan;
promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark Nasional, regional dan global; dan
penyusunan laporan secara berkala.
(2) Dalam hal di Geopark terdapat kawasan hutan negara, pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
