PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 14
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
Pengelolaan Geopark harus memperhatikan aspek:
perlindungan dan pelestarian terhadap Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
keterkaitan antara Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagai satu kesatuan utuh sumber daya; dan
rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
