PERPRES
PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)
Pasal 13
BAB 3 — ### PENGEMBANGAN GEOPARK
(1) Dalam rangka pengembangan Geopark, Pemerintah Daerah menetapkan Pengelola Geopark.
(2) Pengelola Geopark ditetapkan oleh:
Bupati/Wali Kota, apabila kawasan Geopark berada di satu wilayah kabupaten/kota; atau
Gubernur, apabila kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(3) Dalam hal kawasan Geopark berada di wilayah lintas provinsi, Pengelola Geopark ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antar Gubernur terkait.
