Pasal 8
www.hukumonline.com (4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. (5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya: a. gambaran umum; b. isu strategis; c. tujuan dan sasaran pengembangan; d. dasar kebijakan; e. pendekatan penanganan; f. prioritas pengembangan; g. skenario pendanaan; h. konsepsi kebijakan operasional; dan i. rencana strategis program pengembangan. (6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 8 (1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. Pasal 9 (1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun: a. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM. b. Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK. (2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait. (3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. BAB VI IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI 5 / 15
