Pasal 7
www.hukumonline.com rangka pemenuhan standar kualitas air minum. Pasal 5 (1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing. (2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum yang meliputi: a. perusahaan daerah air minum; b. depot air minum; c. penyedia air minum berbasis masyarakat; d. badan usaha swasta penyedia air minum; dan e. SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat. Bagian Kedua Standar Kualitas Sanitasi Pasal 6 (1) Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis. (2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan. (3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait. BAB V STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 7 (1) Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi. (2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. isu strategis; b. tujuan; c. sasaran; dan d. kebijakan dan strategi. (3) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional. 4 / 15
IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com (4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. (5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya: a. gambaran umum; b. isu strategis; c. tujuan dan sasaran pengembangan; d. dasar kebijakan; e. pendekatan penanganan; f. prioritas pengembangan; g. skenario pendanaan; h. konsepsi kebijakan operasional; dan i. rencana strategis program pengembangan. (6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 8 (1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. Pasal 9 (1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun: a. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM. b. Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK. (2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait. (3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi. BAB VI IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI 5 / 15
